PENDAHULUAN
Untuk mengejar tuntutan modernisasi kelembagaan,
harus punya kebijakan yang akan dibangun dan dalam mengembangkan sistem ini.
Kelembagaan yang ada di tingkat pelaku utama perikanan dengan Sistem
pembangunan kelautan dan perikanan tidak dapat dipisahkan. Untuk mencapai hal
tersebut, modernisasi kelembagaan harus dilakukan di tingkat pelaku
ustama/usaha perikanan. Mendukung kinerja agar dapat mengikuti Pembangunan dan
daya saing. Tapi tentu saja Modernisasi kelembagaan di tingkat pelaku
utama/usaha perikanan perlu perhatian juga harus diberikan pada karakteristik
kebijaksanaan. Kapan memiliki kualitas kebijaksanaanl, diharapkan dapat
melakukannya Terbentuknya sistem kelembagaan yang unik dan berdaya guna saing.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang
konsep penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan untuk
mendirikan Gabungan Kelompok perikanan
(Gapokkan) atau adalah kumpulan
atau gabungan dari kelompok-kelompok perikanan dari beberapa bidang usaha
perikan yang mempunyai tujuan bersama dari sistem usahanya dan memperkuat
sistem berdasarkan Homogenitas produk yang hasilkan baik itu hasil tangkap,
budidaya perikanan, pengolahan mapun memasarkan yang dikumpulkan dalam wadah/gabungan kelompok Diharapkan untuk mampu mengendalikan naik
turun harga produk perikanan dalam Meningkatkan nilai tawar pelaku utama perikanan.
Tujuan Dan Fungsi.
Tujuan dibentuknya Gabungan Kelompok Perikanan
(Gapokkan) yang terdiri dari kelompok-kelompok perikanan adalah sebagai
berikut. Meningkatkan daya tawar pelaku utama perikanan dengan pemangku
kepentingan dalam rangka meningkatkan daya saing, memfasilitasi pelaku
utama/usaha untuk menjalin kerjasama dan kemitraan terutama untuk mendukung
kepentingan ekonomi anggota dan
masyarakat pada umumnya dan Secara khusus, mempromosikan kesejahteraan
anggota dan masyarakat pada umumnya, dan
berkontribusi pada peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
Sedangkan fungsinya adalah memulihkan semangat
gotong royong yang sempat telah sirna, dengan adanya Pembentukan Gapokkan merupakan
gerakan yang lahir dari pelaku
utama kelompok perikanan, membentuk
sistem dan mekanisme pasar yang terbuka dan adil bagi para pelaku utama perikanan. Kehadiran Gapokkan ini tentunya
akan memberikan informasi pasar yang akurat kepada para pelaku utama. Selain
itu, dengan adanya Gapokkan, informasi pasar yang jelas dan terbuka mengurangi
keberadaan tengkulak karena para pelaku perikanan utama memilih Gapokkan
sebagai media umum untuk menjual hasil panennya.
Mekanisme Pelaksanaan Pendirian dan Penumbuhan
Gapokkan
Mekanisme
Pendirian dan pengembangan Gabungan Kelompok perikanan (Gapokkan) terdiri dari
langkah-langkah sebagai berikut:
1. Fase
Identifikasi
Identifikasi dilakukan untuk mengetahui bahwa identifikasi telah
dilakukan. Hal ini dijelaskan dalam definisi operasional untuk memprediksi
perbedaan dalam interpretasi istilah individu.
2. fase Inisiasi
Tahap awal merupakan tahap persiapan pembentukan Gapokkan, khususnya bagi calon anggota Gapokkan dan pemangku kepentingan terkait. Kegiatan yang dilakukan dengan didampingi oleh fasilitator selanjutnya akan difokuskan pada upaya kontak dalam pembentukan Gapokkan, mengimplementasikan ide dan merangsang semangat. Dukungan tahap awal berfokus pada upaya informal untuk menemukan masalah, harapan, dan pendekatan nyata petani kepada tokoh masyarakat (tokoh berpengaruh).
3. Sosialisasi Para Pelaku Utama
Perikanan
Kegiatan sosialisasi dirancang untuk mempertemukan beberapa kelompok perikanan di Gapokkan. KUB, Pokdakan, Poklahsar, juga perlu memahami bagaimana meningkatkan efisiensi saat melakukan penangkapan ikan skala besar. Bentuk kegiatan sosialisasi adalah rapat umum/konsultasi yang diadakan di ruang rapat formal atau di tempat lain, tergantung situasi dan kondisi. Jumlah minimal peserta sosialisasi adalah perwakilan kelompok perikanan sasaran, perwakilan kelompok perikanan, organisasi terkait, penyuluh perikanan, tokoh masyarakat, pemuka agama, Bersama tokoh pemuda, Komunitas lain yang mungkin dibutuhkan. Kegiatan sosialisasi dapat dilakukan bersamaan dengan agenda kelompok nelayan yang telah disepakati oleh kelompok nelayan. Kegiatan diseminasi program didukung melalui diskusi kelompok terfokus (FGD), pertemuan, dan konferensi/konferensi publik formal dan informal.
4. Status
Pendirian Gapokkan
Tahap
Pendirian Gapokkan merupakan kegiatan yang sedang berlangsung dalam tahap
inisiasi yang bertujuan untuk mencapai keberadaan Gapokkan yang kuat dan
berkelanjutan beserta perangkat organisasinya.
a. Pembentukan
Gapokkan menekankan pada optimalisasi peran kelompok perikanan terdiri gabungan
5-10 kelompok bersama pemerintah daerah dengan memperluas industri perikanan.
b. Pembentukan
Gapokkan akan dilakukan oleh pemangku kepentingan utama dari kelompok perikanan
dan akan dilakukan secara bertahap dengan asisten independen. Yaitu, koordinasi
visi dan misi, penyusunan deklarasi, deklarasi pembentukan, persiapan keputusan
AD/ART, struktur dan penataan staf, penyusunan program kerja, legalitas.
Pelaksanaan program kerja peningkatan gender, Sarpras (sarana dan prasarana) dan unit usaha. A. Koordinasi
visi dan misi
c. Koordinasi
visi dan misi bertujuan untuk mengintegrasikan cita-cita, ide, gagasan dan
memperkuat komitmen sebagai landasan untuk menjalankan suatu organisasi.
d. Dilakukan pemberkasan
berita acara untuk mendokumentasikan kegiatan. Dengan kata lain menjelaskan
bahwa kegiatan sudah dilaksanakan dengan waktu yang sudah tertera pada dokumen
berupa pernyataan pendirian Gapokkan oleh kelompok-kelompok pendiri pendiri dan ditandatangani oleh seorang yang
ditunjuk perwakilan kelompok perikanan.
5. Penyusunan Dan Penetapan AD/ART
a. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga berisi
kumpulan aturan-aturan tertulis yang dibuat sebagai pedoman/landasan kerja bagi
Gapokkan, bersifat mengikat.
b. Pembuatan
AD/ART dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: (i) Penetapan tim
perumus, (ii) Rapat tim perumus, dan (iii) penetapan AD/ART melalui rapat
umumanggota.
c. Tim perumus terdiri dari perwakilan kelompok
tani yang memiliki kompetensi dalam penyusunan AD/ART.
d. Draft AD/ART disusun oleh tim perumus yang
terdiri perwakilan kelompok perikanan yang secara teknis difasilitasi penyuluh
perikanan dan pendamping dalam bentuk rapat tim perumus. Persiapan dan
keputusan AD / ART Anggaran Dasar/Anggaran.
6. Struktur
organisasi Gapokkan
Struktur organisasi dan pengurus Gapokkan bertujuan untuk memilih ketua dan pengurus untuk mendukung kegiatan Gapokkan. Struktur kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang. Pengurus Gapokkan sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang, terdiri dari (i) satu PPL dan (ii) dua wakil kelompok perikanan yang dipilih dalam Musyawarah Umum. • Kriteria pengelolaan gapokkan antara lain:
a. Anggota kelompok perikanan yang menjadi anggota
Gapokkan.
b. Lahan dan usaha perikaanan yang digarap.
c. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.
d. Pendidikan minimal SMP/sederajat.
Daftar Pustaka:
Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2012. Keputusan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Kep.14/Men/2012 tentang
Pedoman Umum Terbentuk Dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Putra Robinson, 2016. Pembentukan Dan Pengembangan
Gapoktan. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kepulauan Riau.
Informasi Lebih Lanjut dapat Menghubungi: Informasi
Lebih Lanjut Didapat Pada Kelompok Jabatan Fungsional (KJF)
Dinas Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Jl. Sukmaraga NO. 062. Telp (0527) 61636 Fax (0527)
61514
Contact Person:
email: marta1di2nata@gmail.com
0 Komentar