Telegrafi

6/recent/ticker-posts

KEAMANAN PANGAN PRODUK BUDIDAYA PERIKANAN

 

 

 


 

A.  PENDAHULUAN

  Ketahanan pangan merupakan suatu isu yang krusial tentang kegiatan bidang sektor perikanan budidaya di masa sekarang dan di masa yang akan datang. Faktor-faktor tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ketersediaan kebutuhan pangan nasional dan internasional, sehingga perlu dijaga agar dapat meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun ekspor. Pentingnya menjaga keamanan pangan, akan mempengaruhi sejauh mana standar produk yang dihasilkan. Untuk itu, setiap produk yang dihasilkan dari sektor perikanan budidaya harus memenuhi kualifikasi yang ditentukan dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi mutu dan keamanannya.

Bentuk menjaga keamanan pangan merupakan hal yang lumrah di sektor perikanan budidaya, termasuk pengendalian residu dan kontaminan dalam proses produksi budidaya (akuakultur). Penjaminan tersebut harus dilakukan oleh pembudidaya, karena akan menentukan kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan. Jadi, dengan tren peningkatan permintaan ikan seperti sekarang ini, akuakultur harus menjadi yang terdepan dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Namun harus ada jaminan kualitas dan keamanannya terpenuhi, pentingnya keamanan pangan harus selalu dijunjung tinggi dalam proses produksi perikanan budidaya, tidak lain karena itu juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Untuk itu, agar prinsip-prinsip tersebut dapat dipertahankan dan diterapkan, KKP menerbitkan Kepmen KP No. KEP. 02/MEN/2007 Tentang Cara Budidaya Ikan Yang Baik dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.39/2015 tentang Pengendalian Residu Obat, Bahan Kimia, dan tercemar kandungan biologi.

Menurut UU 18 Tahun 2012 yang dimaksud keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan Kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi,

Menjamin kedudukan keamanan pangan bagi konsumen, produsen, pengolah dan konsumen. Yang lain harus sesuai untuk diidentifikasi dan menjelaskan bahaya keamanan pangan secara implisit yang mungkin timbul dalam pelengkap makanan atau produk akhir dan yang menerapkan kontrol terhadap bahaya implisit. Motif berikut akan dijelaskan di bagian ini yaitu kualitas dan keamanan pangan, deskripsi bahaya keamanan pangan, bahaya biologis – bakteri patogen, parasit, dan virus, bahaya kimia serta bahaya fisik.

 

B.  KUALITAS DAN KEAMANAN PANGAN

Kualitas bahan pangan memiliki beberapa karakteristik yang membuat makanan tersebut memuaskan konsumen. Karakteristik kualitas menggabungkan komponen luar seperti penampilan (perkiraan, bentuk, warna, kecerahan, dan konsistensi), tekstur, dan rasa; untuk variabel-variabel seperti nilai standar, kesesuaian tipe/identitas dan kualitas penting lainnya seperti nutrisi organik produk perikanan budidaya atau yang sesuai dengan pedoman religi tertentu; serta karakteristik internal yang menggabungkan atribut keamanan pangan seperti kedekatan potensi bahaya keamanan pangan.

Beberapa sifat kualitas makanan luar dapat dengan mudah diamati dengan pengujian visual, penciuman, atau secara langsung. Karakteristik kualitas lainnya seperti tingkat kepercayaan seringkali tidak dapat diukur sehingga sebuah produk tersebut memerlukan dokumen (kronologi) yang bagus dan dapat dilacak untuk memberikan kepercayaan kepada konsumen. Bagian terbesar dari sifat-sifat keamanan makanan tidak dapat diamati secara langsung, sifat-sifat ini membutuhkan prosedur penjelasan yang luar biasa untuk memastikannya. Alat uji untuk keamanan pangan yang dikembangkan menjadi lebih sensitif dan spesifik.

 

C.  DESKRIPSI BAHAYA KEAMANAN PANGAN

Gambaran dari bagian dari komponen-komponen yang dapat menjadi risiko keamanan pangan adalah sebagai akibat dari: Risiko biologi (mikroba, parasit, virus) Bahaya kimia (bahaya karakteristik, alergi, logam berat, obat-obatan berkembang, pestisida, semprotan serangga, fungisida, dll) risiko fisik (logam, kaca, benda-benda asing yang keras dan tajam).

Tindakan pengendalian harus diambil untuk mencegah bahaya dari kegiatan akuakultur sebagai berikut:

1.  Bahaya Biologi

       Kriteria mikrobiologi untuk bahan baku: pakan yang digunakan untuk produksi akuakultur dan siap dipanen untuk konsumsi mentah (misalnya sashimi), dapat diuji untuk memastikan keamanan terhadap biohazards. Contoh lainnya adalah melakukan tinjauan sanitasi di area produksi kerang. Faktor pengawet (pH, aktivitas air, dsb.) merupakan cara yang ampuh untuk mengendalikan pertumbuhan bakteri patogen. Waktu/suhu: Pembekuan dan pendinginan efektif dalam mengendalikan bakteri patogen dan parasit. Menghindari kontaminasi silang: Penting dalam produksi, pengemasan, dan pemrosesan produk budidaya, termasuk produk akuakultur. Penanganan Makanan/Higiene Industri: Pekerja harus mengikuti praktik kebersihan yang tepat untuk mengurangi risiko kontaminasi produk. Peralatan Kebersihan/Kebersihan Lingkungan: Prosedur pembersihan dan kebersihan (disinfeksi) yang tepat sangat penting untuk mengurangi risiko kontaminasi produk perikanan dan akuakultur selama produksi dan panen, penanganan dan pengolahan setelah panen.

      Integritas Pengemasan/Penyimpanan, Distribusi Menjaga integritas pengemasan dan menggunakan prosedur penyimpanan dan distribusi yang tepat dapat meminimalkan risiko kontaminasi produk. Petunjuk Penggunaan untuk Konsumen - Cara disajikan kepada konsumen (pengolahan) penting untuk keamanan pangan. Ketika konsumen perlu menggunakan langkah pelabelan khusus untuk memastikan keamanan produk, langkah pelabelan produk harus ditunjukkan dengan jelas pada label produk.

2.  Bahaya Kimia

      Berikut ini adalah beberapa contoh langkah-langkah potensial yang akan dilakukan untuk mengelola bahaya kimia selama perdagangan, panen, proses dan pengemasan produk budidaya dan tempat kerja. periksa spesifikasi produk kimia sebelum digunakan periksa setelah produk kimia diterima untuk memastikan spesifikasi produk menyesuaikan dengan fondasi selama budidaya metode harus menggunakan bahan kimia yang diijinkan untuk menghindari kontaminasi silang saat menyimpan produk kimia sesuai dengan prosedur yang tercantum pada label. pemeriksaan ulang dilakukan ketika produk perikanan hampir dikirim.

3.  Bahaya Fisik

      Pengendalian bahaya fisik dapat dilakukan sebagai berikut: kebiasaan dari pelaku utama/usaha yang benar Pemeriksaan rutin dan pemeliharaan spesifikasi bahan ini mencakup kebutuhan untuk penyimpangan fisik jika barang dagangan atau aditif terkenal rentan terhadap bahaya ini, melalui Good Manufacturing Practice (GMP) untuk manajemen bahaya fisik termasuk desain, peralatan dan fasilitas yang memadai untuk mengurangi potensi pecahan logam atau material lain yang bagian dari peralatan tersebut. Jika produk perikanan budidaya dikemas, maka prosedur harus dirancang dan diterapkan untuk mengurangi kemungkinan adanya partikel kaca dalam produk akhir. Prosedur ini harus mencakup arahan penanganan dan pengawasan pada wadah/pengemasan kaca dan inspeksi sebelum dan setelah pengisian produk, dan prosedur operasi normal yang digunakan jika terjadi  kerusakan hingga mengalami kaca pecah.

 

D.  PENERAPAN STANDAR BERDASARKAN CBIB

Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) adalah penerapan cara pemeliharaan dan/atau pemeliharaan ikan dalam lingkungan yang terkendali dan pemanenan hasilnya untuk memberikan ketahanan pangan, kebersihan, pakan obat untuk ikan dan bahan kimia dan biologi budidaya. Saat menerapkan CBIB, pelaku utama/pembudidaya perlu memahami apa yang diperlukan untuk memiliki pengendalian internal atas pelaksanaan inkubator menggunakan Daftar Periksa dokumen CBIB. Dokumen-dokumen yang harus dimiliki dan diterapkan oleh unit usaha budidaya dalam melaksanakan CBIB.

SPO (Standard Operating Procedure), yaitu tata cara yang harus diikuti untuk melaksanakan kegiatan usaha budidaya. Melalui penilaian yang objektif dan transparan, sertifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan produsen dan konsumen yang pada gilirannya meningkatkan daya saing produk perikanan budidaya.

1.  Persyaratan Kesesuaian Standar CBIB

      Persyaratan penilaian kesesuaian meliputi: Lokasi, suplai air, tata letak dan desain, kebersihan fasilitas dan perlengkapan, persiapan wadah budidaya, Pengelolaan air, benih, pakan, penggunaan bahan kimia, bahan biologi dan obat ikan, Penggunaan es dan air, Panen, Penanganan hasil, Pengangkutan, Pembuangan limbah, Pencatatan, tindakan perbaikan, Pelatihan, dan Kebersihan Personil.

2.  Kebersihan Fasilitas dan Perlengkapan

      Unit usaha budidaya dan lingkungan dijaga kondisi kebersihan dan higienis, perlu tindakan pencegahan terhadap binatang dan hama yang menyebabkan kontaminasi. BBM, bahan kimia (desinfektan, pupuk, reagen), pakan dan obat ikan disimpan dalam tempat terpisah dan aman. Wadah, perlengkapan dan fasilitas budidaya terbuat bahan tidak menimbulkan kontaminasi, fasilitas dan perlengkapan dijaga kondisinya higienis dan dibersihkan sebelum dan sesudah digunakan jika perlu didesinfeksi dengan desinfektan yang diizinkan.

3.  Persiapan Wadah Budidaya

      Wadah budidaya dipersiapkan dengan baik sebelum penebaran benih sebelumnya telah mempersiapkan wadah dan air dengan menggunakan pupuk, probiotik dan bahan kimia yang direkomendasikan. Pengelolaan Air dan Dilakukan upaya filterisasi air atau pengendapan serta menjamin kualitas air yang sesuai untuk ikan yang dibudidayakan dan Monitor kualitas air sumber secara rutin terjaminnya kualitas air yang sesuai untuk ikan yang dibudidayakan

4.  Benih

      Benih yang ditebar dalam kondisi sehat berasal dari unit pembenihan bersertifikat (memiliki sertifikat CPIB) dan tidak berpenyakit berbahaya maupun obat ikan.

 

Daftar Pustaka:

Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2007. Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan Yang Baik.

Sayuti Mohammad, Hismayasari Bacandra Intanurfemi, 2018. Sistem Manajemen Mutu Budidaya Perikanan, Modul Penjaminan Mutu Budidaya Perikanan. Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

INFORMASI LEBIH LANJUT DIDAPAT

Kelompok Jabatan Fungsional (KJF)

Dinas Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Jl. Sukmaraga NO. 062. Telp (0527) 61636 Fax (0527) 61514

Contact Person:

TEGUH MARTADINATA

email: marta1di2nata@gmail.com

gsional (KJF)

Dinas Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Jl. Sukmaraga NO. 062. Telp (0527) 61636 Fax

(0527) 61514

Contact Person:

TEGUH MARTADINATA

HP: 085106259215

Email: marta1di2nata@gmail.com


Posting Komentar

0 Komentar