Telegrafi

6/recent/ticker-posts

PROSES PENDIRIAN DAN PENUMBUHAN GAPOKKAN

 


PENDAHULUAN

Untuk mengejar tuntutan modernisasi kelembagaan, harus punya kebijakan yang akan dibangun dan dalam mengembangkan sistem ini. Kelembagaan yang ada di tingkat pelaku utama perikanan dengan Sistem pembangunan kelautan dan perikanan tidak dapat dipisahkan. Untuk mencapai hal tersebut, modernisasi kelembagaan harus dilakukan di tingkat pelaku ustama/usaha perikanan. Mendukung kinerja agar dapat mengikuti Pembangunan dan daya saing. Tapi tentu saja Modernisasi kelembagaan di tingkat pelaku utama/usaha perikanan perlu perhatian juga harus diberikan pada karakteristik kebijaksanaan. Kapan memiliki kualitas kebijaksanaanl, diharapkan dapat melakukannya Terbentuknya sistem kelembagaan yang unik dan berdaya guna saing.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang konsep penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan untuk mendirikan Gabungan Kelompok perikanan  (Gapokkan)  atau adalah kumpulan atau gabungan dari kelompok-kelompok perikanan dari beberapa bidang usaha perikan yang mempunyai tujuan bersama dari sistem usahanya dan memperkuat sistem berdasarkan Homogenitas produk yang hasilkan baik itu hasil tangkap, budidaya perikanan, pengolahan mapun memasarkan yang dikumpulkan dalam  wadah/gabungan kelompok  Diharapkan untuk mampu mengendalikan naik turun harga produk perikanan dalam Meningkatkan nilai tawar  pelaku utama perikanan.

Tujuan Dan Fungsi.

Tujuan dibentuknya Gabungan Kelompok Perikanan (Gapokkan) yang terdiri dari kelompok-kelompok perikanan adalah sebagai berikut. Meningkatkan daya tawar pelaku utama perikanan dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan daya saing, memfasilitasi pelaku utama/usaha untuk menjalin kerjasama dan kemitraan terutama untuk mendukung kepentingan ekonomi anggota  dan masyarakat pada umumnya dan Secara khusus, mempromosikan kesejahteraan anggota  dan masyarakat pada umumnya, dan berkontribusi pada peningkatan ekonomi masyarakat setempat.

Sedangkan fungsinya adalah memulihkan semangat gotong royong yang sempat telah sirna, dengan adanya Pembentukan Gapokkan  merupakan  gerakan yang lahir dari  pelaku utama  kelompok perikanan, membentuk sistem dan mekanisme pasar yang terbuka dan adil bagi para pelaku utama  perikanan. Kehadiran Gapokkan ini tentunya akan memberikan informasi pasar yang akurat kepada para pelaku utama. Selain itu, dengan adanya Gapokkan, informasi pasar yang jelas dan terbuka mengurangi keberadaan tengkulak karena para pelaku perikanan utama memilih Gapokkan sebagai media umum untuk menjual hasil panennya.

Mekanisme Pelaksanaan Pendirian dan Penumbuhan Gapokkan

 Mekanisme Pendirian dan pengembangan Gabungan Kelompok perikanan (Gapokkan) terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:

 1. Fase Identifikasi

Identifikasi dilakukan untuk mengetahui bahwa identifikasi telah dilakukan. Hal ini dijelaskan dalam definisi operasional untuk memprediksi perbedaan dalam interpretasi istilah individu.

2. fase Inisiasi

  Tahap awal merupakan tahap persiapan pembentukan Gapokkan, khususnya bagi calon anggota Gapokkan dan pemangku kepentingan terkait. Kegiatan yang dilakukan dengan didampingi oleh fasilitator selanjutnya akan difokuskan pada upaya kontak dalam pembentukan Gapokkan, mengimplementasikan ide dan merangsang semangat. Dukungan tahap awal berfokus pada upaya informal untuk menemukan masalah, harapan, dan pendekatan nyata petani kepada tokoh masyarakat (tokoh berpengaruh).

3.  Sosialisasi Para Pelaku Utama Perikanan

   Kegiatan sosialisasi dirancang untuk mempertemukan beberapa kelompok perikanan di Gapokkan. KUB, Pokdakan, Poklahsar, juga perlu memahami bagaimana meningkatkan efisiensi saat melakukan penangkapan ikan skala besar. Bentuk kegiatan sosialisasi adalah rapat umum/konsultasi yang diadakan di ruang rapat formal atau di tempat lain, tergantung situasi dan kondisi. Jumlah minimal peserta sosialisasi adalah perwakilan kelompok perikanan sasaran, perwakilan kelompok perikanan, organisasi terkait, penyuluh perikanan, tokoh masyarakat, pemuka agama, Bersama tokoh pemuda, Komunitas lain yang mungkin dibutuhkan. Kegiatan sosialisasi dapat dilakukan bersamaan dengan agenda kelompok nelayan yang telah disepakati oleh kelompok nelayan. Kegiatan diseminasi program didukung melalui diskusi kelompok terfokus (FGD), pertemuan, dan konferensi/konferensi publik formal dan informal.

4.   Status Pendirian Gapokkan

     Tahap Pendirian Gapokkan merupakan kegiatan yang sedang berlangsung dalam tahap inisiasi yang bertujuan untuk mencapai keberadaan Gapokkan yang kuat dan berkelanjutan beserta perangkat organisasinya.

a. Pembentukan Gapokkan menekankan pada optimalisasi peran kelompok perikanan   terdiri gabungan 5-10 kelompok bersama pemerintah daerah dengan memperluas   industri perikanan.

b. Pembentukan Gapokkan akan dilakukan oleh pemangku kepentingan utama dari kelompok perikanan dan akan dilakukan secara bertahap dengan asisten independen. Yaitu, koordinasi visi dan misi, penyusunan deklarasi, deklarasi pembentukan, persiapan keputusan AD/ART, struktur dan penataan staf, penyusunan program kerja, legalitas. Pelaksanaan program kerja peningkatan gender, Sarpras (sarana  dan prasarana) dan unit usaha. A. Koordinasi visi dan misi

c. Koordinasi visi dan misi bertujuan untuk mengintegrasikan cita-cita, ide, gagasan dan memperkuat komitmen sebagai landasan untuk menjalankan suatu organisasi.

d. Dilakukan pemberkasan berita acara untuk mendokumentasikan kegiatan. Dengan kata lain menjelaskan bahwa kegiatan sudah dilaksanakan dengan waktu yang sudah tertera pada dokumen berupa pernyataan pendirian Gapokkan oleh kelompok-kelompok pendiri  pendiri dan ditandatangani oleh seorang yang ditunjuk perwakilan kelompok perikanan.

5. Penyusunan Dan Penetapan AD/ART

a. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga berisi kumpulan aturan-aturan tertulis yang dibuat sebagai pedoman/landasan kerja bagi Gapokkan, bersifat mengikat.

b. Pembuatan AD/ART dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: (i) Penetapan tim perumus, (ii) Rapat tim perumus, dan (iii) penetapan AD/ART melalui rapat umumanggota.

c. Tim perumus terdiri dari perwakilan kelompok tani yang memiliki kompetensi dalam penyusunan AD/ART.

d. Draft AD/ART disusun oleh tim perumus yang terdiri perwakilan kelompok perikanan yang secara teknis difasilitasi penyuluh perikanan dan pendamping dalam bentuk rapat tim perumus. Persiapan dan keputusan AD / ART Anggaran Dasar/Anggaran.

6.  Struktur organisasi Gapokkan

Struktur organisasi dan pengurus Gapokkan bertujuan untuk memilih ketua dan pengurus  untuk mendukung kegiatan Gapokkan.  Struktur kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang. Pengurus Gapokkan sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang, terdiri dari (i) satu PPL dan (ii) dua wakil kelompok perikanan yang dipilih dalam Musyawarah Umum. • Kriteria pengelolaan gapokkan antara lain:

a. Anggota kelompok perikanan yang menjadi anggota Gapokkan. 

b. Lahan dan usaha perikaanan yang digarap.

c. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.

d. Pendidikan minimal SMP/sederajat.

 

Daftar Pustaka:

Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2012. Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan             Republik Indonesia Nomor Kep.14/Men/2012 tentang Pedoman Umum Terbentuk Dan             Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan

Putra Robinson, 2016. Pembentukan Dan Pengembangan Gapoktan. Balai Pengkajian                 Teknologi Pertanian Kepulauan Riau.

Informasi Lebih Lanjut dapat Menghubungi: Informasi Lebih Lanjut Didapat Pada Kelompok Jabatan Fungsional (KJF)

Dinas Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Jl. Sukmaraga NO. 062. Telp (0527) 61636 Fax (0527) 61514

Contact Person:

email: marta1di2nata@gmail.com


Posting Komentar

0 Komentar